Sumber Detik News :
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), dan Bareskrim Mabes Polri bergerak cepat untuk mendalami tindak pencurian pulsa melalui layanan SMS yang marak belakangan ini. Mereka akan bertemu 11 Oktober mendatang.
"Hari Selasa kita akan bertemu dengan BRTI, Menkominfo dan Bareskrim Polri. Kita akan mencermati lebih dalam siapa yang melakukan pencurian pulsa," kata Menkominfo Tifatul Sembiring usai mengikuti rapat 'Tindak Lanjut Indonesia sebagai Ketua ASEAN'.
Tifatul mengatalkan itu di Kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2011).
Menurut Tifatul, pencurian atau penyedotan pulsa secara ilegal merupakan tindakan kriminal. Terhadap operator telepon seluler, pihaknya akan memberikan sanksi bila terbukti melakukan tindakan tersebut.
"Jelas dong ada sanksi, ada perjanjian kita. Kemarin para operator menjamin tidak ada dalam artian itu bukan bagian dari bisnis mereka," ucap Tifatul.
Sejauh ini, lanjut dia, BRTI menerima 9.000 laporan masyarakat melalui nomor pengaduan 159. 90 Persen sudah ditindaklanjuti, dan sebanyak 60 content provider yang nakal. Para content provider yang di-blacklist ini tidak boleh lagi menjalin bisnis dengan operator.
Tifatul mengungkapkan,jumlah kerugian akibat tindak pidana pencurian pulsa itu sangat besar. "Misal mereka potong Rp 1.000-2.000, untuk lapor kepolisi barangkali males ya. Tapi angkanya jutaan, miliaran juga. Jadi kita akan kaji lebih dalam," tuturnya.
"Hari Selasa kita akan bertemu dengan BRTI, Menkominfo dan Bareskrim Polri. Kita akan mencermati lebih dalam siapa yang melakukan pencurian pulsa," kata Menkominfo Tifatul Sembiring usai mengikuti rapat 'Tindak Lanjut Indonesia sebagai Ketua ASEAN'.
Tifatul mengatalkan itu di Kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2011).
Menurut Tifatul, pencurian atau penyedotan pulsa secara ilegal merupakan tindakan kriminal. Terhadap operator telepon seluler, pihaknya akan memberikan sanksi bila terbukti melakukan tindakan tersebut.
"Jelas dong ada sanksi, ada perjanjian kita. Kemarin para operator menjamin tidak ada dalam artian itu bukan bagian dari bisnis mereka," ucap Tifatul.
Sejauh ini, lanjut dia, BRTI menerima 9.000 laporan masyarakat melalui nomor pengaduan 159. 90 Persen sudah ditindaklanjuti, dan sebanyak 60 content provider yang nakal. Para content provider yang di-blacklist ini tidak boleh lagi menjalin bisnis dengan operator.
Tifatul mengungkapkan,jumlah kerugian akibat tindak pidana pencurian pulsa itu sangat besar. "Misal mereka potong Rp 1.000-2.000, untuk lapor kepolisi barangkali males ya. Tapi angkanya jutaan, miliaran juga. Jadi kita akan kaji lebih dalam," tuturnya.
Sumber Tempo interaktif :
Korban pencurian pulsa lewat SMS, Mochamad Feri Kuntoro, kembali menyambangi Polda Metro Jaya siang ini. Kedatangannya kali ini untuk melengkapi berkas sebelumnya. "Hanya untuk melengkapi berkas kemarin, yakni transkip tagihan bulanan saya ke operator," katanya di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis, 6 Oktober 2011.
Dalam laporan Polisi Nomor: TBL/3409/ X/2011/PMJ/Dit Reskrimum, Feri mengadukan dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektonik (ITE) dan UU tentang perlindungan konsumen.
Berkas tagihan telepon pascabayar yang diserahkan siang ini tercatat adanya biaya tagihan dari konten provider tersebut. "Ada bukti tagihan dari provider, bahkan sampai ratusan ribu rupiah," ujar dia.
Feri melaporkan konten operator seluler (provider) yang mengirimkan pesan pendek berisi undian berhadiah ataupun promosi. Sekali sms dikenai biaya sebesar Rp 2.000. Tanpa berpikir panjang, dia pun langsung mendaftarkan diri (registrasi) melalui pesan pendek berdasarkan format tulisan ke nomor konten provider "9133".
Namun yang terjadi setelah pendaftaran ia terus dikenai biaya potongan pulsa premium sebesar Rp 2.000 setiap terima pesan dari nomor 9133. Kerugian akibat pemotongan biaya pulsa mencapai Rp 150 ribu per bulan sejak Maret hingga Oktober 2011.
Korban sempat mendatangi Grapari Telkomsel untuk menghentikan konten berlangganan tersebut. Namun pihak operator tersebut tidak bisa menghentikannya
Dalam laporan Polisi Nomor: TBL/3409/ X/2011/PMJ/Dit Reskrimum, Feri mengadukan dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektonik (ITE) dan UU tentang perlindungan konsumen.
Berkas tagihan telepon pascabayar yang diserahkan siang ini tercatat adanya biaya tagihan dari konten provider tersebut. "Ada bukti tagihan dari provider, bahkan sampai ratusan ribu rupiah," ujar dia.
Feri melaporkan konten operator seluler (provider) yang mengirimkan pesan pendek berisi undian berhadiah ataupun promosi. Sekali sms dikenai biaya sebesar Rp 2.000. Tanpa berpikir panjang, dia pun langsung mendaftarkan diri (registrasi) melalui pesan pendek berdasarkan format tulisan ke nomor konten provider "9133".
Namun yang terjadi setelah pendaftaran ia terus dikenai biaya potongan pulsa premium sebesar Rp 2.000 setiap terima pesan dari nomor 9133. Kerugian akibat pemotongan biaya pulsa mencapai Rp 150 ribu per bulan sejak Maret hingga Oktober 2011.
Korban sempat mendatangi Grapari Telkomsel untuk menghentikan konten berlangganan tersebut. Namun pihak operator tersebut tidak bisa menghentikannya
Sumber okezone :
DEPOK - Maraknya pencurian pulsa yang dialami masyarakat dinilai semakin merugikan konsumen. Karena itu, para akademisi dan mahasiswa di Depok, Jawa Barat berinisiatif mendirikan posko pengaduan pencurian pulsa.
Sedikitnya sudah lebih dari 150 masyarakat yang mengadu di posko tersebut. Rata-rata konsumen mengalami pencurian pulsa untuk semua operator selular.
Koordinator Posko Pengaduan Pencurian Pulsa di Cimanggis, Depok, Rezki Agushadi menuturkan rata-rata para konsumen mengaku dirugikan karena pulsa mereka tersedot tiba-tiba setelah mendapatkan SMS yang mencurigakan. Hal itu, kata dia, menjebak konsumen karena merugikan secara materil.
“Kalau kami mensinyalir bisa jadi ada dugaan kerjasama dengan pihak operator dan provider, mana bisa masuk ke ponsel kalau tidak ada kerjasama,” tegasnya di lokasi, Kamis (06/10/11).
Salah satu daftar pengaduan rata-rata bertuliskan ‘Pulsa saya kesedot setelah dsat SMS yang isinya tawaran game’.
Kemudian ada pula yang menulis, ‘Pulsa saya hilang tiba-tiba setelah saya dapat NSP, katanya gratis, tapi kok hilang’.
Paling tinggi, masyarakat mengalami pencurian pulsa Rp 25 ribu karena konten tawaran game. Dan paling rendah Rp 3 ribu untuk NSP.
Sedikitnya sudah lebih dari 150 masyarakat yang mengadu di posko tersebut. Rata-rata konsumen mengalami pencurian pulsa untuk semua operator selular.
Koordinator Posko Pengaduan Pencurian Pulsa di Cimanggis, Depok, Rezki Agushadi menuturkan rata-rata para konsumen mengaku dirugikan karena pulsa mereka tersedot tiba-tiba setelah mendapatkan SMS yang mencurigakan. Hal itu, kata dia, menjebak konsumen karena merugikan secara materil.
“Kalau kami mensinyalir bisa jadi ada dugaan kerjasama dengan pihak operator dan provider, mana bisa masuk ke ponsel kalau tidak ada kerjasama,” tegasnya di lokasi, Kamis (06/10/11).
Salah satu daftar pengaduan rata-rata bertuliskan ‘Pulsa saya kesedot setelah dsat SMS yang isinya tawaran game’.
Kemudian ada pula yang menulis, ‘Pulsa saya hilang tiba-tiba setelah saya dapat NSP, katanya gratis, tapi kok hilang’.
Paling tinggi, masyarakat mengalami pencurian pulsa Rp 25 ribu karena konten tawaran game. Dan paling rendah Rp 3 ribu untuk NSP.
Sumber Kompas :
Pengaduan pelanggan nomor telepon seluler yang dicuri pulsanya semakin banyak. Hingga Senin (3/10), Posko Pengaduan Pencurian Pulsa yang didirikan Lingkar Studi Mahasiswa Jakarta menerima lebih dari 400 laporan.
Sebelumnya, mereka membuka posko di depan kantor pusat tiga operator telepon seluler, yaitu XL, Indosat, dan Telkomsel. Pengaduan yang masuk menyebutkan, pulsa pelanggan tersedot setelah menerima pesan singkat (SMS) berisi tawaran konten, kuis, undian, atau bonus. Mereka mengaku resah dan tak tahu lagi harus melapor ke mana agar pulsa yang diisi ulang tidak disedot lagi oleh operator nomor premium.
”Keluhan yang masuk hari ini sama dengan keluhan-keluhan sebelumnya. Para pelanggan kebingungan. Mereka merasa tidak berlangganan konten apa-apa, tetapi pulsa terus berkurang,” kata Al Akbar Rahmadillah, Ketua Lingkar Studi Mahasiswa (Lisuma) Jakarta.
Sebagian besar pelanggan menerima SMS dari nomor empat digit yang memberi tahu pelanggan mendapat bonus atau hadiah. Pelanggan diminta mengecek di kode tertentu untuk mengklaim bonus atau hadiahnya. Setelah kode dicek, mereka akan sering menerima SMS dan pulsa langsung terpotong Rp 1.000 atau Rp 2.000. Misalnya, SMS yang diterima Yudhistira, karyawan swasta, dari nomor 27672 berisi ”Xpressive SMS Bonus. Kamu terpilih buat dptin UANG 3 JUTA, BB ONYX & Pulsa 50rb! Hub *123*2767# utk ambil kesempatanmu skrg! GRATIS WALLPAPER Romantis! 5rb/bln”.
Setelah mengumpulkan pengaduan dari masyarakat, Lisuma berencana melaporkan hal tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa ini, sekaligus berunjuk rasa.
Kepala Pusat Informasi dan Humas pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewa Broto menuturkan, regulasi untuk melindungi pengguna layanan telekomunikasi antara lain Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur operator memberikan ganti rugi kepada pelanggan, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pelayanan Jasa Pesan Premium.
Menurut Gatot, penyedotan pulsa melanggar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2009. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sudah membuat call center untuk semua operator di nomor 159 mulai 26 Juli. Keluhan yang masuk akan dilaporkan kepada operator. Operator diminta aktif memblokir nomor-nomor yang dikeluhkan masyarakat.
Sementara itu, aparat Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bertemu dua operator telepon seluler terkait merebaknya pemberitaan dugaan pencurian pulsa milik pelanggan. Walaupun menyatakan tidak mungkin operator melakukan pencurian pulsa, polisi dan operator berharap masyarakat melapor jika mengalaminya.
Argumentasi Head of Corporate Communication Excelcomindo (XL) Febriati Nadira, ”Untuk SMS konten tertentu yang disediakan mitra kami, tidak mungkin ada penipuan ke pelanggan. Kontennya malah, antara lain, soal ceramah dan pendidikan. Kami berusaha keras supaya konten yang disampaikan juga baik, tidak menipu, atau menguras pulsa.”
Jika pelanggan mengeluhkan sampai dikirimi SMS penipuan, kata Nadira, hal itu sulit diatasi. Pelanggan tetap dapat menyampaikan protes ke layanan pelanggan untuk ditindaklanjuti.
General Manager Corporate Communication Esia Aurelius Noorman menegaskan, konten resmi tak akan menyedot pulsa.
”Kami mengawasi mitra kami dengan ketat. Apabila kerja mereka buruk, nama baik operator tercoreng. Jika ada aduan dari pelanggan, tentu akan kami selidiki, bahkan kami putus kontrak dengan mitra itu,” katanya.
Sebelumnya, mereka membuka posko di depan kantor pusat tiga operator telepon seluler, yaitu XL, Indosat, dan Telkomsel. Pengaduan yang masuk menyebutkan, pulsa pelanggan tersedot setelah menerima pesan singkat (SMS) berisi tawaran konten, kuis, undian, atau bonus. Mereka mengaku resah dan tak tahu lagi harus melapor ke mana agar pulsa yang diisi ulang tidak disedot lagi oleh operator nomor premium.
”Keluhan yang masuk hari ini sama dengan keluhan-keluhan sebelumnya. Para pelanggan kebingungan. Mereka merasa tidak berlangganan konten apa-apa, tetapi pulsa terus berkurang,” kata Al Akbar Rahmadillah, Ketua Lingkar Studi Mahasiswa (Lisuma) Jakarta.
Sebagian besar pelanggan menerima SMS dari nomor empat digit yang memberi tahu pelanggan mendapat bonus atau hadiah. Pelanggan diminta mengecek di kode tertentu untuk mengklaim bonus atau hadiahnya. Setelah kode dicek, mereka akan sering menerima SMS dan pulsa langsung terpotong Rp 1.000 atau Rp 2.000. Misalnya, SMS yang diterima Yudhistira, karyawan swasta, dari nomor 27672 berisi ”Xpressive SMS Bonus. Kamu terpilih buat dptin UANG 3 JUTA, BB ONYX & Pulsa 50rb! Hub *123*2767# utk ambil kesempatanmu skrg! GRATIS WALLPAPER Romantis! 5rb/bln”.
Setelah mengumpulkan pengaduan dari masyarakat, Lisuma berencana melaporkan hal tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa ini, sekaligus berunjuk rasa.
Kepala Pusat Informasi dan Humas pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewa Broto menuturkan, regulasi untuk melindungi pengguna layanan telekomunikasi antara lain Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur operator memberikan ganti rugi kepada pelanggan, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pelayanan Jasa Pesan Premium.
Menurut Gatot, penyedotan pulsa melanggar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2009. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sudah membuat call center untuk semua operator di nomor 159 mulai 26 Juli. Keluhan yang masuk akan dilaporkan kepada operator. Operator diminta aktif memblokir nomor-nomor yang dikeluhkan masyarakat.
Sementara itu, aparat Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bertemu dua operator telepon seluler terkait merebaknya pemberitaan dugaan pencurian pulsa milik pelanggan. Walaupun menyatakan tidak mungkin operator melakukan pencurian pulsa, polisi dan operator berharap masyarakat melapor jika mengalaminya.
Argumentasi Head of Corporate Communication Excelcomindo (XL) Febriati Nadira, ”Untuk SMS konten tertentu yang disediakan mitra kami, tidak mungkin ada penipuan ke pelanggan. Kontennya malah, antara lain, soal ceramah dan pendidikan. Kami berusaha keras supaya konten yang disampaikan juga baik, tidak menipu, atau menguras pulsa.”
Jika pelanggan mengeluhkan sampai dikirimi SMS penipuan, kata Nadira, hal itu sulit diatasi. Pelanggan tetap dapat menyampaikan protes ke layanan pelanggan untuk ditindaklanjuti.
General Manager Corporate Communication Esia Aurelius Noorman menegaskan, konten resmi tak akan menyedot pulsa.
”Kami mengawasi mitra kami dengan ketat. Apabila kerja mereka buruk, nama baik operator tercoreng. Jika ada aduan dari pelanggan, tentu akan kami selidiki, bahkan kami putus kontrak dengan mitra itu,” katanya.
0 komentar:
Posting Komentar